Blog / Opini
Opini

Asas "Lex Dura Sed Tamen Scripta"

04 Apr 2022 | 18:48

Asas "Lex Dura Sed Tamen Scripta"  ini diartikan bahwa undang undang itu keras, namun memang seperti itulah ketetapannya. “Lex Dura Sed Tamen Scripta” dapat juga diartikan bahwa undang-undang termasuk putusan pengadilan yang terkadang bisa salah, namun harus dianggap benar. Ini merupakan salah satu pilar untuk menjamin terselenggaranya kepastian hukum. Tanpa kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi apabila terlalu mengejar kepastian hukum dan terlalu ketat dalam menaati peraturan hukum akibatnya akan menjadi kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil. Karena Undang-undang terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat.

Selain itu, asas ini juga berarti hukum itu kaku dan telah tertulis. Oleh karena itu, semua orang tidak dapat mengubahnya. Sehingga dengan demikian sebagai pelaksana undang-undang termasuk hakim ataupun penegak hukum yang lainnya harus melaksanakan secara murni dan konsekuen.
 

Penerapan Asas Lex Dura Sed Tamen Scripta

Kasus narkoba yg terjadi pada narapidana bernama Freddy Budiman, telah dilakukan eksekusi mati pada tanggal 29 juli 2016 lalu. Freddy terbukti melanggar Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa hukum berlaku kejam demi menegakkan keadilan dan terciptanya tertib masyarakat.

Sekeras apapun hukum harus tetap dipatuhi, karena hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Dengan demikian, maka akan ada kepastian hukum dan akan menciptakan tertib masyarakat. Sehingga dengan menegakkan hukum maka secara tidak langsung menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat.

Sumber: 

  • Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Ismail Rumadan, Membangun Sistem Hukum yang Mendukung Terwujudnya Keadilan untuk Kedamaian, Jurnal RechtsVinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 6 Nomor 1, April 2017.
  • Kompas.com “Pengakuan Freddy Budiman Sebelum Dieksekusi Mati: Kendalikan Narkoba dari Penjara usai Dipaksa Sindikat”