Asas Lex Neminem Cogit Ad Impossibilia diartikan bahwa ketentuan undang-undang tidak memaksa seseorang untuk menaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya. Implementasi Asas Lex Cogit Ad Impossibilia mengenai siapa yang benar-benar tidak mampu melakukan ketentuan undang-undang, berlaku bagi orang yang memiliki gangguan jiwa (Pasal 44 KUHP ayat (1)) dan anak dibawah umur yaitu 16 tahun yang kemudian penyelesaiannya dikembalikan ke orang tua (Pasal 45 KUHP). Selain faktor dari dalam diri seseorang, ada juga faktor dari luar. Asas ini berlaku untuk orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa orang lain (Pasal 48 KUHP) dan seseorang yang mendapat serangan atau kejahatan secara fisik yang membuat orang tersebut tidak dapat melakukan pembelaan secara patut (Pasal 49 KUHP). Ada pun dalam Pasal 50 KUHP menentukan bahwa asas ini juga berlaku bagi orang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan sedang melaksanakan perintah atau ketentuan Undang-Undang, maka seseorang tersebut tidak dapat dipidana.
Penerapan asas ini dapat dilihat pada kasus seorang ibu yang membunuh anaknya sendiri di Cakung, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil medis ibu ini dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Proses hukum yang dilakukan polisi dihentikan setelah hasil medis keluar. Gangguan jiwa berdasarkan Pasal 44 KUHP merupakan salah satu alasan pemaaf, yaitu alasan yang dapat menghapus kesalahan dari si pelaku namun perbuatannya tetap melawan hukum, yang berarrti Ibu tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Jadi, cukup jelas Asas Lex Neminem Cogit Ad Impossibilia memiliki arti jika suatu hukum tidak akan memberikan perintah atau membuat aturan atas sesuatu yang tidak mungkin. Ketidakmungkinan tersebut berdasarkan nalar dan perbuatan. Melalui nalar bahwa suatu aturan tidak bisa dilaksanakan oleh masyarakatnya. Masyarakat tentunya akan melakukan sesuatu sesuai dengan kemampuannya.
Sumber: