Blog / Trivia
Trivia

Australia Bakar 3 Kapal RI, Apakah Sesuai Prosedur Hukum?

04 Apr 2022 | 18:48

Mengulas kasus 3 kapal Indonesia yang dibakar oleh pihak berwenang Australia karena kedapatan masuk dan menangkap ikan secara ilegal di dekat Rowley Shoals Marine Park, lepas pantai utara Australia Barat. Pasukan Perbatasan Australia (ABF) melakukan patroli karena mendapat laporan dari operator perairan lokal yang melihat lusinan kapal asing berlayar di perairan tersebut. Tidak hanya membakar 3 kapal Indonesia, Pasukan Perbatasan Australia (ABF) juga mengusir 13 kapal ikan Indonesia lainnya. Selain itu, ABF juga menyita ratusan kilogram peralatan penangkapan ikan dan hasil tangkapan kapal-kapal tersebut. Sekitar 630 kilogram teripang juga disita dari kapal-kapal itu. Laksamana Muda Mark Hill selaku Komando Perbatasan Maritim Australia mengatakan bahwa dalam kasus ini menemukan beberapa kapal dan nelayan merupakan yang sudah pernah tertangkap sebelumnya (residivis). Komando Perbatasan Maritim Australia ini juga mengatakan bahwa masuknya kapal nelayan RI ke wilayah perairannya disebabkan oleh faktor bencana alam siklon di Selatan Indonesia. Ini menyebabkan nelayan-nelayan itu beralih ke wilayah Australia.

Jadi kasus ini terjadi sebenarnya didorong oleh faktor ekonomi. Seharusnya pemerintah Indonesia perlu memberikan bantuan kepada para nelayan yang terdampak oleh bencana siklon di Selatan Indonesia tersebut. Namun, dalam kasus ini seharusnya pihak Australia ketika terjadi penangkapan atau penahanan kapal asing harus segera memberitahukan secara resmi kepada negara bendera, mengenai saluran yang tepat, mengenai tindakan yang diambil dan mengenai setiap hukuman yang dijatuhkan (Pasal 73 ayat (4) UNCLOS 1982). Selain itu sesuai dengan ketentuan hukum Federal Australia dan Northern Territory hakim seharusnya menjatuhkan hukuman denda sebesar AUD 4.000 (empat ribu dollar Australia) yang dibayarkan dalam waktu 28 hari sejak putusan dijatuhkan. Akan tetapi hal ini bisa dibantu atasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri.

Sumber: