Blog / Trivia
Trivia

Masyarakat Bersihkan Sampah Perlu Dasar Hukum?

04 Apr 2022 | 18:48

Ditemukan video yang viral di sosial media yang memperlihatkan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sedang terlibat  adu mulut dengan seorang mahasiswa ketika Dedi sedang melakukan pembersihan di Pasar Rebo Kabupaten Purwakarta. Mahasiswa tersebut terlihat mengajukan keberatan atas tindakan yang dilakukan Dedi Mulyadi. Dia mempertanyakan kapasitas Dedi Mulyadi untuk membersihkan sampah lingkungan di Pasar Rebo Purwakarta.Mahasiswa yang mengaku dirinya merupakan warga asli Purwakarta ini berargumen bahwa tindakan yang dilakukan Deni Mulyadi bukan kewenangannya. Mahasiswa tersebut mempermasalahkan tindakan yang dilakukan merupakan kewenangan dari beberapa dinas yang bertugas.

Atas permasalahan tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Maka dari itu, baik negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini termasuk warga negara berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan tujuan lingkungan hidup Indonesia tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia. Hal tersebut kembali dipertegas dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juga menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pasal 70 ayat (1) UU PPLH juga menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan/atau penyampaian informasi atau laporan. Mengingat juga ketentuan dalam Pasal 67 UU PPLH yang  memuat dua kewajiban bagi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia, baik negara, pemerintah, dan masyarakat memiliki kewajiban untuk turut serta dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan.

Sumber:

  • Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Aditya, Billy. “Debat Sengit Dedi Mulyadi Dengan Mahasiswa Saat Dikritik Bersih-Bersih Pasar.” merdeka.com, 18 November 2021. https://www.merdeka.com
  • Ichsan. “Dedi Mulyadi Punguti Sampah Di Pasar Malah Diprotes Oleh Mahasiswa Ini, Nanya Dasar Hukum Segala.” Tribunjabar.id. Tribunjabar.id, November 17, 2021. https://jabar.tribunnews.com
  • Ramadhan, Ari Syahril. “Viral Dedi Mulyadi Diprotes Mahasiswa Saat Bersih-Bersih Pasar, Netizen: Settingan?” suara.com, 18 November 2021. https://jabar.suara.com