Blog / Opini / Pemberlakuan Asas Accusatoir and Inquisitoir
Opini

Pemberlakuan Asas Accusatoir and Inquisitoir

04 April 2022

Asas Accusatoir adalah Asas yang menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa sebagai subjek, bukan sebagai objek dari setiap tindakan pemeriksaan dan digunakan dalam penerapan KUHAP. Berbeda dengan Asas Inquisitoir yang masih menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa sebagai objek pemeriksaan sebagaimana diatur dalam HIR. Sebagaimana diketahui bahwa Asas Inquisitoir berarti tersangka dipandang sebagai objek pemeriksaan yang masih dianut oleh HIR untuk pemeriksaan pendahuluan, yang memiliki keberlakuan yang sama dengan Ned.Sv (Hukum Acara Pidana Belanda) yang lama yaitu pada tahun 1838 yang kemudian direvisi pada tahun 1885. Terkait dengan Asas Inquisitoir, Hukum Acara Pidana Belanda menganut Asas Gematigd Accusatoir yang berarti tersangka dipandang sebagai pihak pada pemeriksaan pendahuluan dalam arti terbatas, yaitu pada pemeriksaan perkara-perkara politik, berlaku asas inquisitoir.

Prof. Andi Hamzah  dalam bukunya beranggapan bahwa negara Indonesia dengan sistem KUHAP tertinggal 55 tahun. Asas Inquisitoir ini sesuai dengan pandangan bahwa pengakuan tersangka merupakan alat bukti terpenting. Terkadang untuk mencapai maksud tersebut pemeriksa melakukan tindakan berupa kekerasan dan penganiayaan.

Seiring berkembangnya pengembanan hak-hak asasi manusia yang sudah menjadi ketentuan universal, maka Asas Inquisitoir ini telah ditinggalkan oleh banyak negara-negara beradab. Terkait dengan hak asasi manusia, berubah pula sistem pembuktian alat bukti berupa pengakuan diganti dengan  “keterangan terdakwa”. Begitu pula penambahan alat bukti berupa “keterangan ahli”. Dalam HIR disebut dengan “pengakuan terdakwa”, sedangkan di dalam KUHAP disebut dengan “keterangan terdakwa”.  Istilah “pengakuan terdakwa” dalam HIR memiliki kecenderungan  terdakwa harus mengakui bahwa dia telah melakukan perbuatan demikian, sedangkan istilah “keterangan terdakwa” memiliki arti pemberian hak kepada terdakwa untuk membela diri sebagai bentuk perlindungan hak-hak terdakwa. 

Sumber:

  • Hamzah, Andi. "Hukum acara pidana Indonesia." (2001).
  • Hamzah, Andi. "Kuhp dan Kuhap." (2002).
  • Soesilo, R.”RIB / HIR Dengan Penjelasan.” (1995)